Rokok Dilarang Jadi Sponsor

Rokok Dilarang Jadi Sponsor
Rokok Dilarang Jadi Sponsor
Sponsor sebagaimana dimaksud pada ketentuan itu dilarang untuk kegiatan lembaga atau perorangan yang diliput media atau disiarkan."Di dalam PP ini tidak ada larangan merokok. Tetapi ayo sama-sama kita menghindarkan orang di sekitar kita dari bahaya rokok," ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, saat sosialisasi peraturan ini di kantornya, Rabu (23/1).

Staff Ahli Menkes bidang Mediko Legal, Budi Sampurna, mengatakan kegiatan sponsorship oleh perusahaan rokok masih diperbolehkan tetapi menyesuaikan aturan. Ketika diliput media massa maka sponsornya tidak boleh dimuat baik dalam bentuk tulisan, foto, maupun video. "Karena (kalau dimuat) sama dengan iklan," ucapnya.

Padahal, menurutnya, iklan untuk rokok sudah ada aturannya sendiri. Di televisi iklan produk ini sesuai pasal 29 hanya dapat ditayangkan setelah jam 21:30 sampai jam 05:00 waktu setempat. Aturan dengan rincian berbeda berlaku untuk jenis media lain termasuk media luar ruangan (outdoor).

PP ini juga bahkan mengatur program CSR yang dilakukan perusahaan rokok agar tidak lagi menggunakan merek atau logo produk rokok termasuk brand imagenya. Tidak bertujuan promosi, dan tidak boleh diliput media. "Sehingga kalau mau CSR begitu ya silakan berikan saja langsung," kata Budi.

JAKARTA--Penyelenggara acara yang disiarkan melalui media massa jangan lagi mengandalkan industri rokok sebagai penyokong dana (sponsor). Pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News