Rokok Dilarang Jadi Sponsor
Kamis, 24 Januari 2013 – 07:50 WIB
Sponsor sebagaimana dimaksud pada ketentuan itu dilarang untuk kegiatan lembaga atau perorangan yang diliput media atau disiarkan."Di dalam PP ini tidak ada larangan merokok. Tetapi ayo sama-sama kita menghindarkan orang di sekitar kita dari bahaya rokok," ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, saat sosialisasi peraturan ini di kantornya, Rabu (23/1).
Baca Juga:
Staff Ahli Menkes bidang Mediko Legal, Budi Sampurna, mengatakan kegiatan sponsorship oleh perusahaan rokok masih diperbolehkan tetapi menyesuaikan aturan. Ketika diliput media massa maka sponsornya tidak boleh dimuat baik dalam bentuk tulisan, foto, maupun video. "Karena (kalau dimuat) sama dengan iklan," ucapnya.
Padahal, menurutnya, iklan untuk rokok sudah ada aturannya sendiri. Di televisi iklan produk ini sesuai pasal 29 hanya dapat ditayangkan setelah jam 21:30 sampai jam 05:00 waktu setempat. Aturan dengan rincian berbeda berlaku untuk jenis media lain termasuk media luar ruangan (outdoor).
PP ini juga bahkan mengatur program CSR yang dilakukan perusahaan rokok agar tidak lagi menggunakan merek atau logo produk rokok termasuk brand imagenya. Tidak bertujuan promosi, dan tidak boleh diliput media. "Sehingga kalau mau CSR begitu ya silakan berikan saja langsung," kata Budi.
JAKARTA--Penyelenggara acara yang disiarkan melalui media massa jangan lagi mengandalkan industri rokok sebagai penyokong dana (sponsor). Pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya