Rokok Elektrik Bukan Untuk Anak-anak di Bawah 18 Tahun!

Rokok Elektrik Bukan Untuk Anak-anak di Bawah 18 Tahun!
Rokok elektrik RELX. Foto dok RELX

Kemudahan bagi perokok dewasa untuk memperoleh akses informasi akan menciptakan ruang peralihan ke produk yang lebih rendah risiko ini.

“Perokok dewasa memiliki hak untuk beralih ke produk yang bisa meningkatkan kualitas kesehatan. Kami berharap pemerintah mendukung keberadaan produk ini,” kata Garin.

Terpisah, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mendorong pemerintah membuat kajian ilmiah. Hasil dari riset tersebut dapat menjadi acuan dalam pembentukan regulasi yang sesuai dengan profil risiko produk tembakau alternatif.

Dalam regulasi tersebut nantinya bisa mencakup informasi yang holistik mengenai produk tembakau alternatif.

Sebab, selama ini banyak opini yang keliru mengenai produk tembakau alternatif.

“Kajian ilmiah memiliki peran yang esensial dalam menghadirkan regulasi berbasis profil risiko dan sumber informasi akurat bagi produk tembakau alternatif. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah bersama demi hadirnya regulasi berbasis profil risiko yang ideal,” ucap Johan.

Johan mengungkapkan, kajian ilmiah sangat diperlukan agar pemerintah tidak salah sasaran dalam merumuskan aturan bagi produk tembakau alternatif.

Apabila pemerintah menyamakan regulasi produk ini dengan regulasi terkait rokok, perokok dewasa akan kehilangan haknya untuk beralih ke produk tembakau alternatif.

Asosiasi produsen dan konsumen rokok elektrik menegaskan bahwa produk tembakau alternatif hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari merokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News