Rokok Gunakan Cukai Palsu
Jumat, 12 April 2013 – 09:12 WIB
Menurut Sinaga, rokok kadaluarsa tersebut tertulis 2011, namun masih beredar di tahun 2012 itu berarti melewat batas kadaluarsa. Perbedaan kemasan terlihat dari kemasannya. Ada ciri khusus pada hologram yang berada disamping rokok.
Baca Juga:
“Jadi bagi masyarakat yang merokok harus waspada, karena bisa saja rokok yang dihisap sudah kadaluarsa. Memang kami akui masyarakat tak sepenuhnya mengetahui soal rokok kadaluarsa,” jelasnya. Dia menambahkan, jika ditemukan rokok bercukai palsu akan diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.(ram/b)
BOGOR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menemukan rokok dan tembakau yang menggunakan cukai palsu beredar dan diperjualbelikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena
- Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Fantastis