Rokok Gunakan Cukai Palsu
Jumat, 12 April 2013 – 09:12 WIB

Rokok Gunakan Cukai Palsu
Menurut Sinaga, rokok kadaluarsa tersebut tertulis 2011, namun masih beredar di tahun 2012 itu berarti melewat batas kadaluarsa. Perbedaan kemasan terlihat dari kemasannya. Ada ciri khusus pada hologram yang berada disamping rokok.
Baca Juga:
“Jadi bagi masyarakat yang merokok harus waspada, karena bisa saja rokok yang dihisap sudah kadaluarsa. Memang kami akui masyarakat tak sepenuhnya mengetahui soal rokok kadaluarsa,” jelasnya. Dia menambahkan, jika ditemukan rokok bercukai palsu akan diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.(ram/b)
BOGOR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menemukan rokok dan tembakau yang menggunakan cukai palsu beredar dan diperjualbelikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar