Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi Pekanbaru

Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi Pekanbaru
Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Pekanbaru. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 112.000 batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, yang akan didistribusikan melalui jasa titipan, pada 26 Juni 2021.

Penindakan dugaan penyelundupan rokok yang diletaki pita cukai palsu ini dilakukan di sebuah perusahaan ekspedisi di Pekanbaru.

Awalnya petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah, melalui sebuah ekspedisi di Pekanbaru tersebut.

“Setelah mendapatkan info tersebut petugas Bea Cukai Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Dia menambahkan petugas Bea Cukai dibantu karyawan ekspedisi melakukan pemeriksaan barang kiriman tersebut.

Petugas mendapati rokok merek Bossini sejumlah 160 slop atau 32 ribu batang, dan Hit Bold sebanyak 400 slop atau 80 ribu batang, dengan dilekati pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau.

Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp 114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 69.195.000.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan yang diduga rokok ilegal asal Solo, Jawa Tengah, melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News