Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi Pekanbaru
Senin, 05 Juli 2021 – 13:31 WIB

Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Pekanbaru. Foto: Bea Cukai.
Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang.
“Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat,” pungkas Prijo. (*/jpnn)
Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan yang diduga rokok ilegal asal Solo, Jawa Tengah, melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang