Rokok Ilegal Dimasukkan ke Lubang, Dicampur Sampah dan Air Lalu Ditimbun
jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode November 2019-Agustus 2020.
BMN yang dimusnahkan itu berupa tiga juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan di TPA Angsanah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020 sebanyak 3.077.112 batang.
"Dengan nilai barang Rp 2.848.118.780 dan potensi kerugian negara Rp 1.684.982.570,” ungkap Yanuar.
Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun.
Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu
lubang kemudian dicampur sampah dan air, lalu ditimbun dengan tanah.
Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil 74 kali operasi penindakan Bea Cukai Madura atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya.
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti