Rokok Ilegal Dimasukkan ke Lubang, Dicampur Sampah dan Air Lalu Ditimbun

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 9 November 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
Yanuar juga menyampaikan bahwa sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Bea Cukai Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya.
"Sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal," ungkap Yanuar.
Menurut dia, upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah
terjalin selama ini. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Didukung Pimpinan Ponpes Darul ‘Ulum
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini