Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
Selasa, 02 April 2024 – 15:20 WIB
Feri menyatakan penggunaan metode omnibus sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.
“Larangan omnibus di Amerika sampai masuk ke konstitusi karena memang metode ini dipandang memiliki kecenderungan dapat mengakomodir pasal titipan,” kata Feri pada diskusi di Gedung Tempo (18/3).
Pada saat yang sama, Feri mengatakan publik dan organisasi masyarakat mesti terlibat dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk RPP Kesehatan.
Sebab, yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah publik sendiri. Sebaliknya, akan jadi preseden tidak baik bila peraturan disusun tidak mengajak bicara organisasi dan para pemangku kepentingan lainnya.(mcr10/jpnn)
Penerimaan cukai dari produk tembakau turun Rp 5 triliun dari Rp 218 triliun pada 2022, menjadi Rp 213 triliun pada 2023.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!