Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau

Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
Tumpukan rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo. ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Feri menyatakan penggunaan metode omnibus sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

“Larangan omnibus di Amerika sampai masuk ke konstitusi karena memang metode ini dipandang memiliki kecenderungan dapat mengakomodir pasal titipan,” kata Feri pada diskusi di Gedung Tempo (18/3).

Pada saat yang sama, Feri mengatakan publik dan organisasi masyarakat mesti terlibat dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk RPP Kesehatan.

Sebab, yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah publik sendiri. Sebaliknya, akan jadi preseden tidak baik bila peraturan disusun tidak mengajak bicara organisasi dan para pemangku kepentingan lainnya.(mcr10/jpnn)

Penerimaan cukai dari produk tembakau turun Rp 5 triliun dari Rp 218 triliun pada 2022, menjadi Rp 213 triliun pada 2023.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News