Rokok Ilegal Masuk Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar

“Dari desain bungkusnya juga mirip-mirip,” kata Agus.
Dia menjelaskan rokok ilegal juga terindikasi berbahaya sebab, kata dia. Ada juga yang menggunakan campuran tembakau bekas.
Agus membenarkan jika Lampung juga menjadi sasaran penjualan pangsa pasar rokok ilegal. Rokok itu, jelasnya didapat dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang banyak memiiki produsen industri rokok.
“Tetapi mereka menjual didaerah pinggir kota yang jauh dari akses informasi dan ketidaktahuan masyarakat,” tuturnya.
Dia meminta kepada para penjual dan masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal tersebut. Sebab, kata Agus ada yang mengatur mengenai kepabeanan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. (nca/c1/wdi)
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Bandarlampung menjelaskan kerugian negara akibat masuknya rokok ilegal ke Lampung
Redaktur & Reporter : Budi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai