Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 900 Juta Dimusnahkan, Lihat Tuh Penampakan Barangnya
jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto melakukan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai hampir Rp 900 juta, Kamis (13/10).
Rokok ilegal tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto periode Juli 2021 hingga September 2022.
Adapun BMN yang dimusnahkan adalah hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sejumlah 770.431 batang, serta 2.400 gram tembakau iris (TIS).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar menyebutkan perkiraan nilai barang atas pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini mencapai Rp 878.817.075.
“Untuk potensi kerugian negara di bidang cukai, meliputi cukai itu sendiri, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak rokok mencapai Rp 588.409.166,” sebut Tommy Pramugia Sofyar melalui keterangan yang diterima, Kamis (20/10).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Purwokerto turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, seperti dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
Kemudian hadir juga perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Polresta Banyumas, Kodim 0701 Banyumas, Kejaksaan Tinggi Purwokerto, Batalyon Brigade Mobile (Brimob) Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Purwokerto, dan awak media setempat.
Tommy mengatakan pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran BMN di halaman depan Bea Cukai Purwokerto.
Bea Cukai Purwokerto melaksanakan pemusnahan rokok ilegal yang nominalnya hampir Rp 900 juta, lihat tuh penampakan barangnya
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Magelang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Kue Kering ke Taiwan
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit