Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus
jpnn.com, KUDUS - Tim petugas Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk yang membawa rokok ilegal di arah tol Semarang-Batang, pada Sabtu (11/7) pagi.
Diperkirakan nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp3.867.840.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, kronologi penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat dua truk akan melakukan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sumatera.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyisiran di jalan alternatif Semarang-Kudus.
Lebih lanjut, menurutnya, pengejaran berakhir ketika kedua truk didapati di rest area tol 360 Semarang-Batang.
“Seketika tim melakukan penegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan oleh petugas tol setempat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.
"Kami berhasil mengamankan rokok jenis kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang. Barang itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp3,87 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar," jelasnya.
Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk berisi rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar di arah tol Semarang-Batang.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025