Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus
Selasa, 14 Juli 2020 – 20:25 WIB
Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai.
"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk berisi rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar di arah tol Semarang-Batang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta