Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus
Selasa, 14 Juli 2020 – 20:25 WIB

Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan tim petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai
Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai.
"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk berisi rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar di arah tol Semarang-Batang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok