Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal

Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal
Bea Cukai Pasuruan bersama instansi penegak hukum lainnya yang ada di daerah tersebut melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal menindaklanjuti penyelesaian hasil penindakan.

Kegiatan yang kali dilaksanakan di Pasuruan dan Banjarmasin itu juga sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal.

Di Pasuruan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal.

Perinciannya barang yang dimusnahkan terdiri dari 5.570.432 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.104 batang, dan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 17.200 batang.

Selain itu juga dimusnahkan minuman keras sebanyak 96 botol, pita cukai (palsu dan bekas) sebanyak 143 keping.

“Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 3.589.111.855,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Selasa (22/11).

Di Banjarmasin, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan dari 172 pelanggaran ketentuan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sekitar Rp 1 miliar dan total kerugian negara mencapai lebih Rp 539 juta.

Bea Cukai tuntaskan penyelesaian hasil penindakan barang ilegal berupa rokok dan miras senilai miliaran dengan melaksanakan pemusnahan di 2 daerah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News