Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal
jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal menindaklanjuti penyelesaian hasil penindakan.
Kegiatan yang kali dilaksanakan di Pasuruan dan Banjarmasin itu juga sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal.
Di Pasuruan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal.
Perinciannya barang yang dimusnahkan terdiri dari 5.570.432 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.104 batang, dan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 17.200 batang.
Selain itu juga dimusnahkan minuman keras sebanyak 96 botol, pita cukai (palsu dan bekas) sebanyak 143 keping.
“Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 3.589.111.855,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Selasa (22/11).
Di Banjarmasin, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan dari 172 pelanggaran ketentuan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sekitar Rp 1 miliar dan total kerugian negara mencapai lebih Rp 539 juta.
Bea Cukai tuntaskan penyelesaian hasil penindakan barang ilegal berupa rokok dan miras senilai miliaran dengan melaksanakan pemusnahan di 2 daerah ini
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal