Rokok Murah Makin Menjamur, Ekonom UI Soroti Struktur Tarif Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrision mengatakan pengendalian konsumsi tembakau menemui jalan terjal dengan menjamurnya rokok murah di masyarakat.
Salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar.
Menurut Vid Adrision, kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah.
Penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022 dimana CHT terdiri dari 8 lapisan tarif.
Pemerintah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2017.
Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang/tahun.
"Saat ini ada delapan lapisan tarif, yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah tiga miliar batang per tahun," ujar Adrision, dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Berdasarkan tarif cukai dan minimum HJE yang saat ini berlaku, satu pabrikan SKM golongan 2 dengan produksi 3 miliar batang dapat mencapai omset fantastis hingga lebih dari Rp 3 triliun dalam setahun.
Ekonom UI soroti struktur tarif cukai akibat menjamurnay rokok murah di masyarakat. Simak selengkapnya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur