Rokok Murah Marak, Kualitas SDM di Indonesia Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Nancy Dian Anggraeni mengatakan, pihaknya mempunyai amanah untuk mengawal pembangunan SDM yang berkualitas guna membuat Indonesia menjadi negara maju pada 2045.
Selama ini beban akibat rokok dinilai menimbulkan masalah dalam pencapaian SDM yang produktif dan berkualitas sesuai target RPJMN 2020-2024.
Oleh karena itu upaya pengendalian konsumsi tembakau harus dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Merokok menjadi masalah khususnya prevalensi perokok anak. Prevalensinya terus meningkat. Sebelumnya targetnya turun pada 2019, namun ternyata targetnya tidak bisa kami raih, malah naik jumlahnya menjadi 9,1%. Jadi beban akibat rokok yang menimbulkan masalah SDM produktif, ini menjadi terbebani dan berpotensi mengganggu SDM berkualitas,” kata Nancy.
Nancy mengatakan terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia yakni fiskal dan nonfiskal.
Dalam strategi fiskal, kebijakan harga menjadi poin penting untuk pengendalian tembakau. Pemerintah semestinya fokus dalam memperhatikan dan mengawasi kebijakan harga.
Dalam hal ini Kemenkeu sebenarnya telah mengatur harga transaksi pasar untuk merespons praktik pelanggaran tersebut.
Artinya, jangan sampai ada praktik pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan menjual produknya dengan harga lebih murah dari pita cukai.
Selama ini beban akibat rokok dinilai menimbulkan masalah dalam pencapaian SDM yang produktif dan berkualitas sesuai target RPJMN 2020-2024.
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing, Wahono Komitmen Tingkatkan SDM Bojonegoro
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal