Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek
Selasa, 08 Februari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Ekonom Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Revrisond Baswir mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 36 tentang Kesehatan sarat dengan kepentingan asing. Menurutnya, pengaturan tembakau dalam pasal 113 ayat (2) yang mencantumkan tembakau sebagai tumbuhan yang mengandung zat adiktif perlahan-lahan akan mengambil pasar rokok di Indonesia yang umumnya rokok kretek. Hal yang sama juga disampaikan Kuasa hukum pemohon, AH Wakil Kamal. Menurut Wakil, grand design pengaturan tembakau yang menjadi satu-satunya yang mengandung zat adiktif sarta dengan motif ekonomi demi kepentingan kapitalis asing. Sebab, produk kretek yang merupakan satu-satunya produk asli Indonesia tidak dapat diekspor ke Amerika Serikat sementara rokok putih sendiri leluasa masuk di pasar Indonesia.
"Ini pertarungan globalisasi antara rokok putih dan rokok kretek," kata Revrisond Baswir ketika menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan tehadap pengujian UU No 36 tentang Kesehatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Menda Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Menurut Revrisond, secara perlahan-lahan dengan labelisasi tembakau mengandung zat adiktif yang merupakan bahan utama rokok kretek di Indonesia akan diambil alih oleh rokok putih. "Indonesia dilihat sebagai negara yang potensial, makanya perlahan-lahan dengan adanya aturan ini, perlahan rokok putih akan mengambil alih pasar di Indonesia," tukasnya.
Baca Juga: