Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek

Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek
Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek
Wakil mengatakan, Pemerintah telah bertindak diskriminatif terhadap pemberlakukan UU Kesehatan. Padahal, dari cukai rokok sendiri, negara mendapatkan pemasukan Rp 57 triliun. "Tetapi kenyataannya Pemerintah tak pernah acuh terhadap industri rokok dalam negeri. Pemerintah tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak bagi para petani tembakau yang terlanjur mendapat stigma negatif," tukasnya.

Seharusnya kata Wakil, kalau Pemerintah tidak bertindak diskriminatif, produk teh, anggur, dan kopi seharusnya juga diperlakukan yang sama dengan tembakau. Sama-sama mencantumkan bahwa produk ini mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan.

"Perihal peringatah kesehatan itu tidak seharusnya tidak berlaku kepada rokok, tapi seharusnya juga berlaku bagi makanan dan minuman yang lain yang mengandung zak adiktif yang bisa atau dapat mengancam kesehatan," katanya.

Uji materi UU Kesehatan ini dajukan 12 orang pemohon yang berprofesi sebagai petani tembakau. Masing-masing, Nurtanto Wisnu Brata, Amin Subarkah, Abdul Hafidz, Thalabun Muslim, M Tafri Parmuji, Timbul Supriyadi, Salim Suparno, Suryadi dan Hodri.

JAKARTA - Ekonom Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Revrisond Baswir mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 36 tentang Kesehatan sarat dengan kepentingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News