Rokok Tanpa Gambar Seram Harus Ditarik dari Pasaran
jpnn.com - JAKARTA--Menkokesra Agung Laksono menyatakan, pemerintah telah memperingatkan perusahaan rokok agar segera menarik produk yang belum bergambar sesuai aturan baru.
Gambar yang dimaksud di antaranya adlah gambar kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.
"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," kata Agung di kompleks Istana Wapres, Jakarta, Kamis, (26/6).
Perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurutnya pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan.
Aturan tersebut sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Namun baru berlaku efektif Selasa (24/06). Menurut Agung, aturan itu pun tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.
"Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan," tegas Agung. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menkokesra Agung Laksono menyatakan, pemerintah telah memperingatkan perusahaan rokok agar segera menarik produk yang belum bergambar sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar