Rokok versus Produk Tembakau yang Dipanaskan, Mana Lebih Buruk?
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR) Shoim Hidayat memaparkan hasil riset kampusnya mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk yang dipanaskan.
Riset ini untuk menjawab anggapan seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, memiliki risiko kesehatan yang sama atau bahkan lebih besar daripada sigaret.
Faktanya, produk tembakau alternatif memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok karena menerapkan konsep pengurangan bahaya. Produk tembakau alternatif tidak dibakar.
Shoim Hidayat menjelaskan berdasarkan kajian systematic literature review yang dilakukan UNAIR, produk tembakau alternatif mampu menekan risiko kesehatan dibandingkan rokok. Sebab, produk tembakau alternatif memiliki perbedaan senyawa kimia berbahaya dan risiko (HPHC) serta cara penggunaannya.
Produk yang merupakan hasil dari pengembangan inovasi dan teknologi tersebut menerapkan sistem pemanasan.
Sebagai contoh, produk tembakau yang bekerja dengan cara memanaskan batang pada suhu di bawah 350 derajat celcius sehingga menghasilkan uap atau aerosol, bukan asap seperti pada rokok.
Uap yang dihasilkan produk tembakau yang dipanaskan tidak mengandung partikel padatan. Tak hanya itu, karena menjalankan sistem pemanasan, produk ini juga tidak menghasilkan abu dari hasil pembakaran sehingga jauh lebih bersih dibandingkan aktivitas merokok.
“Berkat sistem pemanasan tersebut, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko hingga 90-95 persen bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok. Jadi, kalau masih ada yang menilai produk ini sama berbahayanya dengan rokok, itu suatu kekeliruan,” kata Shoim yang juga merupakan ahli toksikologi, Sabtu (29/10).
Asap rokok terdiri dari air sebanyak 31 persen, sementara sisanya terdiri dari gliserol 5 persen, nikotin 4 persen, propilen glikol 3 persen, serta TAR.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar