Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap

Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
Romadhan (40), nakhoda speedboat 400 PK Semoga Jaya menjalani diperiksa Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel

"Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, dan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan, bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian, mengakibatkan speedboat kehilangan kendali, air masuk ke dalam speedboat dan tenggelam," jelasnya.

Menurut Sunarto, berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nakhoda atau serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Romadhan dinyatakan positif mengonsumsi  narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka Romadhan dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn) 

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan Romadhan (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan speedboat di perairan Sungai Musi, Palembang.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News