Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
Sabtu, 16 November 2024 – 22:02 WIB

Romadhan (40), nakhoda speedboat 400 PK Semoga Jaya menjalani diperiksa Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel
"Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, dan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan, bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian, mengakibatkan speedboat kehilangan kendali, air masuk ke dalam speedboat dan tenggelam," jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Sunarto, berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nakhoda atau serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Romadhan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka Romadhan dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan Romadhan (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan speedboat di perairan Sungai Musi, Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- 880 Peserta Program Mudik Gratis dari Pemprov Sumsel Berangkat
- H-5 Lebaran, Sungai Musi Mengalami Pasang Setinggi 3,4 Meter
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel