Romahurmuziy Mengaku Insomnia
Alasan Romi yang mengeluh sakit saat hendak diperiksa tim penyidik mengingatkan pada sosok mantan Ketum Partai Golkar Setnov. Pada 2017 lalu, Setnov yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) beberapa kali beralasan sakit ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan.
Lantas apakah alasan Romi sakit hanya untuk menghindari pemeriksaan penyidik? Febri tidak mau berandai-andai. Namun, keluhan insomnia memang biasanya kerap menyerang para tersangka yang baru ditahan di rutan. KPK masih memaklumi alasan Romy yang absen dalam pemeriksaan karena keluhan sulit tidur tersebut.
”Biasanya keluhan tersebut (insomnia) terjadi kalau seseorang pindah atau berada di kondisi yang baru,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Terkait dengan pokok perkara, Febri menerangkan pihaknya kemarin mulai memeriksa para tersangka dan saksi untuk pendalaman penyidikan. Khusus untuk dua tersangka, penyidik kemarin mengambil sample suara untuk bahan penyidikan. Contoh suara itu akan digunakan sebagai dasar pendalaman bukti percakapan yang diduga dilakukan para tersangka.
Sementara untuk pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Total ada 12 orang saksi yang diperiksa KPK. Mereka terdiri dari unsur panitia seleksi jabatan di lingkungan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di Jawa Timur. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana prosedur seleksi kepala kanwil kemenag. (tyo)
Alasan Romahurmuziy yang mengeluh sakit saat hendak diperiksa tim penyidik mengingatkan pada sosok mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini