Romahurmuziy Ditangkap Terkait Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Jumat, 15 Maret 2019 – 17:34 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com
Baca Juga: KPK Tangkap Romi, Kiai Ma'ruf Cuma Bilang Begini
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pelaku. Febri berjanji informasi lebih rinci mengenai kasus yang diduga melibatkan Romi ini akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara rinci pada konferensi pers. Kalau sempat malam ini, kalau tidak besok sesuai waktu 24 jam,” tandas Febri. (cuy/jpnn)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, penangkapan yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan empat orang lain terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan