Romahurmuziy Punya Status Baru, Tersangka Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy punya status baru yakni tersangka korupsi. Anggota Komisi XI DPR yang karib disapa Romi itu disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.
Romi tidak sendiri menyandang status tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Romi disangka sebagai penerima suap dari Haris dan Muafaq.
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama 2018 – 2019. KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (16/3).
Sebagai penerima, Syarif mengatakan bahwa Romi dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” papar Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.
Aksi suap menyuap ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim, Jumat (15/3). Awalnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Yakni, Rommy, Haris, Muafaq, ANY alias Amin Nuryadin yang merupakan asisten Rommy, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP berinsial AHB, serta seorang supir inisial S. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 156.758.000.
Syarif menjelaskan, Jumat (15/3) pukul 7.00, KPK mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyerahan uang oleh Muafaq kepada Rommy di Hotel Bumi, Surabaya. Sebelumnya, diduga terjadi penyerahan uang dari Haris kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY).
Setelah mengantongi bukti adanya penyerahan uang, KPK mengamankan Muafaq dan sopirnya, serta AHB di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 7.25. KPK mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih dari tangan Muafaq.
Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
- 2 Masalah Hukum yang Mungkin Muncul dari Pencalonan Gibran
- Ganjar Terbukti Dekat dengan Kiai, PPP Targetkan 2/3 Suara Nahdiyin
- Romy Mengeklaim Cuma Nama Sandi yang Disebut Dalam Rapat Ketum Partai Pendukung Ganjar
- Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara
- Profil Singkat Waketum Golkar Erwin Aksa yang Laporkan Romahurmuziy ke Polisi