Rombak Pejabat Besar-besaran, Plt Gubernur Minta Maaf
Selasa, 03 Januari 2017 – 12:16 WIB
Di luar itu, ada tiga pejabat belum dilantik karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan.
Menurut Soni, dengan adanya perampingan ini bisa dilakukan efiseiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga Rp 134 miliar. (ipk/rmol)
JPNN.com - Struktur organisasi Pemprov DKI mengalami perombakan besar-besaran hari ini, Selasa (3/1). Termasuk di antaranya penghapusan 952 jabatan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate