Rombak Pejabat Besar-besaran, Plt Gubernur Minta Maaf
Selasa, 03 Januari 2017 – 12:16 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: dok jpnn
Di luar itu, ada tiga pejabat belum dilantik karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan.
Menurut Soni, dengan adanya perampingan ini bisa dilakukan efiseiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga Rp 134 miliar. (ipk/rmol)
JPNN.com - Struktur organisasi Pemprov DKI mengalami perombakan besar-besaran hari ini, Selasa (3/1). Termasuk di antaranya penghapusan 952 jabatan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR