Rombel tak Capai Syarat Minimal, Tidak Diberi Bantuan

jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi sekolah-sekolah yang rombongan belajarnya (rombel) minim.
Dengan pemberlakuan zonasi, sekolah yang rombelnya tidak terpenuhi bakal tidak mendapatkan bantuan dana.
"Dengan adanya sistem zonasi, penataan rombel mendesak dilakukan. Sebab, jumlah rombel menjadi penentu sekolah mendapatkan bantuan atau tidak," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (20/11).
Permendikbud 17/2017 juga mengatur rombel dari pendidikan dasar hingga menengah. Jenjang SD, rombelnya minimal enam dan maksimal 24, masing-masing tingkatan 4 rombel.
Tingkat SMP minimal tiga dan maksimal 33 rombel dengan 11 rombel per jenjang. Dan, SMA minimal tiga, maksimal 36 rombel dengan 12 rombel per jenjang.
"Jadi kalau ada yang lebih rombelnya didistribusikan ke sekolah yang minim jumlah muridnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hamid, Kemendikbud ingin ada pemerataan baik jumlah murid maupun siswa. Hal itu bisa dilakukan dengan sistem zonasi.
"Kalau rombel dan jumlah muridnya terlalu banyak, bisa memengaruhi kualitas juga. Jadi ikuti saja ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
SMP minimal tiga dan maksimal 33 rombel dengan 11 rombel per jenjang. Dan, SMA minimal tiga, maksimal 36 rombel dengan 12 rombel per jenjang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gandeng Universitas Al-Azhar, Haier Dorong Peningkatan Pendidikan dan Kebudayaan
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing