'Romeo-Juliet' Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan
Jumat, 14 September 2012 – 11:57 WIB
Namun Laila yang mengetahui jika sang kekasih akan dipenjara dan tidak ikut dengannya langsung menangis. Bahkan, ia enggan untuk pulang ke rumahnya dan ingin menginap bersama kekasih beda usia ini di tahanan Polres Binjai. Lagi-lagi ibunya membujuk dan membuatnya harus merelakan kekasih tinggal di dalam bui.
Waktu terus berlalu, kasus inipun sampai ke PN Binjai. Tetapi mereka terus berhubungan hingga putusan di pengadilan tiba. Ketika itu, Lila datang di peridangan yang digelar sejak pukul 13.00 WIB, dengan membawa bungkusan plastik yang berisikan botol minuman berisi racun.
Dengan didampingi orang tuanya, sidang awalnnya berjalan lancar. Keputusan pengadilan dipimpin Hakim Rosita, memutuskan M Syahri, bersalah karena melakukan pencabulan dan penculikan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Lila yang juga hadir bersama orang tuanya bersujud memohon agar perkara dicabut dihadapan orang tuanya.(ndi)
BINJAI- Tak terima melihat pujaan hatinya akan menjalani hidup sendiri di balik terali besi selama 8 tahun, seorang wanita nekad menegak racun serang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak