Romi Sebut Alih Fungsi Hutan Riau Tanggung Jawab Kemenhut
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), M. Romahurmuziy menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Rabu (3/12), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurutnya, alih fungsi menjadi tanggung jawab Kemenhut bukan DPR.
"Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada Kemenhut," kata Romi -sapaan Romahurmuziy- di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR itu menjelaskan, ada dua jenis perubahan kawasan hutan. Yakni untuk perubahan peruntukan dan perubahan fungsi. Kata Romi, untuk perubahan fungsi menjadi kewenangan menteri kehutanan.
"DPR nggak memiliki kewenangan di sana (perubahan fungsi). Dan dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Kedua tersangka itu adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Namun, Romi mengaku tidak mengenal dua orang tersangka. "Enggak," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), M. Romahurmuziy menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat