Romi Siap Diperiksa KPK Andai Terima Surat Panggilan

Romi Siap Diperiksa KPK Andai Terima Surat Panggilan
Romi Siap Diperiksa KPK Andai Terima Surat Panggilan

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Dia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News