Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
Kamis, 23 Desember 2010 – 14:01 WIB

Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra, meski lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum (Dirjen AHU Depkum HAM) Umum Romli Atmasasmita dari segala hukuman. Contoh kasus lain, tambah Amari, adalah putusan setahun penjara terhadap mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnain Yunus. "Yohanes dan Zulkarnain juga kena hukum," kata mantan JAM Intelijen Kejagung itu.(pra/jpnn)
Pernyataan ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Kamis (23/12), menyusul munculnya desakan dari Yusril agar perkaranya harus dihentikan. Dasar diteruskannya perkara Yusril, lanjut Amari, karena tiap perkara memiliki perbedaan masing-masing. "Perkara itu unik. Nggak ada perkara yang sama persis," ucap Amari.
Baca Juga:
Salah satu buktinya, terdakwa kasus Sisminbakum lainnya yakni Yohanes Waworuntu tetap dihukum oleh MA selama 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Yohanes adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang ditunjuk Yusril untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama yang Dilakukan Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD