Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
Kamis, 23 Desember 2010 – 14:01 WIB

Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra, meski lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum (Dirjen AHU Depkum HAM) Umum Romli Atmasasmita dari segala hukuman. Contoh kasus lain, tambah Amari, adalah putusan setahun penjara terhadap mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnain Yunus. "Yohanes dan Zulkarnain juga kena hukum," kata mantan JAM Intelijen Kejagung itu.(pra/jpnn)
Pernyataan ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Kamis (23/12), menyusul munculnya desakan dari Yusril agar perkaranya harus dihentikan. Dasar diteruskannya perkara Yusril, lanjut Amari, karena tiap perkara memiliki perbedaan masing-masing. "Perkara itu unik. Nggak ada perkara yang sama persis," ucap Amari.
Baca Juga:
Salah satu buktinya, terdakwa kasus Sisminbakum lainnya yakni Yohanes Waworuntu tetap dihukum oleh MA selama 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Yohanes adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang ditunjuk Yusril untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi