Romli Siap Beber Perintah Yusril
Minggu, 08 Februari 2009 – 06:34 WIB
JAKARTA - Episode kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, tampaknya, bakal panjang. Romli Atmasasmita, salah seorang tersangka, akan mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam praktik layanan Sisminbakum yang berlaku sejak 2001 itu dalam persidangan kelak. Dia mengungkapkan, selama penyidikan, pertanyaan penyidik menyangkut beberapa hal. Yaitu, tentang pemberlakuan Sisminbakum, penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai mitra, dan kesepakatan antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman. ''Semua itu diketahui menteri,'' katanya.
''Kami akan jelaskan apa yang menjadi fakta. Tidak bisa ditutup-tutupi,'' kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu (7/2).
Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah janggal. ''Kami pertanyakan mengapa dia (Romli) diminta bertanggung jawab. Dia kan hanya bawahan,'' sambung Juniver.
Baca Juga:
JAKARTA - Episode kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, tampaknya, bakal panjang. Romli Atmasasmita, salah seorang
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan