Romli Siap Beber Perintah Yusril
Minggu, 08 Februari 2009 – 06:34 WIB
JAKARTA - Episode kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, tampaknya, bakal panjang. Romli Atmasasmita, salah seorang tersangka, akan mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam praktik layanan Sisminbakum yang berlaku sejak 2001 itu dalam persidangan kelak. Dia mengungkapkan, selama penyidikan, pertanyaan penyidik menyangkut beberapa hal. Yaitu, tentang pemberlakuan Sisminbakum, penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai mitra, dan kesepakatan antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman. ''Semua itu diketahui menteri,'' katanya.
''Kami akan jelaskan apa yang menjadi fakta. Tidak bisa ditutup-tutupi,'' kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu (7/2).
Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah janggal. ''Kami pertanyakan mengapa dia (Romli) diminta bertanggung jawab. Dia kan hanya bawahan,'' sambung Juniver.
Baca Juga:
JAKARTA - Episode kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, tampaknya, bakal panjang. Romli Atmasasmita, salah seorang
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN