Romo Benny Ingatkan Demokrasi dalam Bahaya Jika Terjadi Calon Tunggal di Pilkada 2024
jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Antonius Benny Susetyo menyoroti potensi calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang belakangan ini menjadi sorotan lantaran mengancam esensi dari demokrasi.
Sebab, seharusnya Pilkada menawarkan pilihan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Menurut Benny, implikasi dari fenomena ini tidak hanya memengaruhi kualitas demokrasi, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam merespons masalah-masalah lokal secara efektif.
"Fenomena calon tunggal dalam Pilkada adalah sinyal berbahaya dari matinya demokrasi. Ketika hanya ada satu calon yang tersedia, proses pemilihan menjadi sekadar formalitas, menghilangkan kebebasan memilih yang merupakan hak dasar setiap warga negara," kata Romo Benny yang akrab disapa.
Keberadaan calon tunggal dalam Pilkada, kata Romo Benny, merupakan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya ada ruang bagi berbagai ide, visi, dan solusi untuk bersaing secara sehat demi kebaikan bersama.
"Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menawarkan alternatif pemimpin yang memiliki karakter dan kemampuan untuk berpihak kepada kepentingan publik," tegasnya.
Dia mengingatkan ketika hanya ada satu calon, pemimpin yang terpilih sering kali hanyalah karbitan yang tidak memiliki akar pada hak-hak dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kondisi ini sangat berbahaya jika dipaksakan, karena pemerintahan yang dihasilkan tidak akan efektif dalam merespons persoalan-persoalan publik.
Pakar komunikasi politik Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny mengingatkan demokrasi Indonesia dalam bahaya jika terjadi calon tunggal di Pilkada 2024
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel