Romo Magnis Ungkap 2 Hal Meringankan Bagi Bharada Richard Eliezer
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Guru besar filsafat Romo Frans Magnis Suseno membeberkan hal meringankan dari perspektif filsafat moral untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa sekaligus justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Romo Magnis mengatakan hal meringankan bagi Bharada Richard adalah perbuatannya menembak seseorang karena perintah dari orang yang berkedudukan lebih tinggi dari terdakwa.
Adapun sosok tersebut ialah Ferdy Sambo yang saat itu atasan langsung Bharada Richard cum kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) yang di lingkungan kepolisian akan ditaati bawahan.
"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukannya tinggi," kata Romo Magnis di ruang sidang.
Penulis buku Menalar Tuhan itu juga menyampaikan bahwa Bharada E dalam situasi bingung saat diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan," ujar Romo Magnis.
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara itu mengatakan dalam kondisi tersebut, Bharada E tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah Ferdy Sambo.
Guru besar filsafat Romo Magnis Suseno ungkap hal meringankan dari perspektif filsafat moral bagi Bharada Richard Eliezer terkait kematian Brigadir J.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara