Romo Magnis Ungkap 2 Hal Meringankan Bagi Bharada Richard Eliezer
"Dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang," lanjut dia.
Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dsn 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Guru besar filsafat Romo Magnis Suseno ungkap hal meringankan dari perspektif filsafat moral bagi Bharada Richard Eliezer terkait kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara