Romy Laporkan Hakim PTUN ke KY
jpnn.com - JAKARTA - DPP PPP Mukhtamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romy) telah memutuskan untuk melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu bakal dilayangkan pekan depan.
Pelaporan itu terkait dengan kejanggalan yang dilakukan Teguh saat memutus gugatan Suryadharma Ali dan PPP kubu Djan Faridz, yang membatalkan hasil Muktamar Surabaya.
"Minggu depan (kita laporkan ke KY),” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani lewat pesan singkat di Jakarta, Jumat (27/2).
Anggota Komisi III DPR ini menilai adanya kejanggalan dalam putusan yang ditetapkan Teguh. Mereka menganggap putusan itu tidak dilandasi keadilan. Apalagi Hakim tidak mempertimbangkan pasal 23, 24 jo 25 dalam Undang-Undang Partai Politik.
Pasal-pasal ini poinnya menyatakan Menteri Hukum dan HAM harus memberikan persetujuan permohonan perubahan susunan kepengurusan parpol dalam jangka waktu 7 hari. Menkumham hanya bisa tidak mengesahkan dalam hal terdapat penolakan dari 2/3 peserta muktamar.
"Nah dalam kasus PPP tidak ada penolakan dari 2/3 peserta Muktamar tersebut. Jadi sudah benar secara hukum jika dia terbitkan SK oleh Kemenkum HAM,” pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP PPP Mukhtamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romy) telah memutuskan untuk melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024