Ronald Sinyal Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia, KPK Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal menyebut Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 berdasarkan informasi yang dimilikinya. Apa kata KPK?
Harun Masiku mantan caleg PDIP adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Terkait beredarnya kabar keberadaan DPO Harun Masiku di salah satu tempat di Indonesia, kami sampaikan bahwa KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali pun meminta kepada pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain agar segera ditindaklanjuti.
"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan kendala untuk menangkap Harun Masiku.
"Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).
KPK menanggapi beredarnya kabar bahwa tersangka kasus suap mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia.
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto