Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Oktober 2024 – 22:46 WIB
Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata Harli. (antara/jpnn)
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli