Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini

"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," ungkapnya.
Menurut Lisa, tersangka Ronald sejak awal keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut, karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.
"Akan tetapi, korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.
Saat korban Dini telah minum yang dirasa terlalu banyak dan membahayakan penyakit lambungnya, Ronald memaksa pulang.
Cekcok pun terjadi karena korban ingin tetap bertahan melanjutkan minum bersama teman-temannya.
Sementara tersangka Ronald menggiring korban yang disebut-sebut sebagai kekasihnya keluar dari ruang tempat hiburan malam sampai ke lift menuju tempat parkir untuk pulang.
Di tempat itulah kekerasan fisik terjadi hingga akhirnya korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menegaskan penetapan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.
Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bereaksi atas keputusan penyidik menjerat kliennya dengan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap