Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini
Rabu, 18 Oktober 2023 – 08:44 WIB

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. (ANTARA/Didik Suhartono)
"Penetapan pasal pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," ucapnya.(antara/jpnn)
Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bereaksi atas keputusan penyidik menjerat kliennya dengan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap