Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.
"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Politikus dari Gerindra itu pun mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.
Menurut dia, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut.
"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tuturnya.
Hal itu, lanjut dia, karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
Komisi III meminta kepada jaksa untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diterima pelaku penganiayaan Ronald Tannur.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan