Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," katanya.

Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding.

"Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata dia. (antara/jpnn)


Komisi III meminta kepada jaksa untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diterima pelaku penganiayaan Ronald Tannur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News