Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
Kamis, 25 Juli 2024 – 12:34 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," katanya.
Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding.
"Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata dia. (antara/jpnn)
Komisi III meminta kepada jaksa untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diterima pelaku penganiayaan Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik