Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti
jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Putusan tersebut langsung menuai sorotan publik.
Penyebabnya, majelis hakim menilai Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Padahal, barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan.
Merespons putusan itu, ratusan massa berencana akan mengggelar aksi berjudul Keadilan untuk Dini Sera Afrianti di depan Pengadilan Negeri Surabaya, besok Senin (26/7).
Koordinator aksi Johar mengatakan tujuan daripada aksi itu adalah menununtur kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Mereka ialah hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo.
“Ketiganya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Johar.
Ratusan massa aksi itu akan berkumpul di empat titik di antaranta di Alun-alun Sidoarjo, Kejati Jatim dan Bundaran Cito.
200 masyarakat bakal geruduk Pengadilan Negeri Surabaya tuntut keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti yang
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur