Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
Senin, 28 Oktober 2024 – 00:12 WIB

Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Ronald ditangkap di lantai dua rumahnya. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata dia.
Mia menjelaskan Ronald akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Vonis itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur. (mcr23/jpnn)
Detik-detik penangkapan Ronald Tannur setelah divonis lima tahun oleh MA lewat putusan kasasi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah