Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
Senin, 28 Oktober 2024 – 00:12 WIB

Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Ronald ditangkap di lantai dua rumahnya. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata dia.
Mia menjelaskan Ronald akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Vonis itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur. (mcr23/jpnn)
Detik-detik penangkapan Ronald Tannur setelah divonis lima tahun oleh MA lewat putusan kasasi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar