Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
Senin, 28 Oktober 2024 – 00:12 WIB
![Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2024/10/27/terpidana-kasus-pembunuhan-kekasihnya-dini-sera-afrianti-gre-qmeo.jpg)
Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Ronald ditangkap di lantai dua rumahnya. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata dia.
Mia menjelaskan Ronald akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Vonis itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur. (mcr23/jpnn)
Detik-detik penangkapan Ronald Tannur setelah divonis lima tahun oleh MA lewat putusan kasasi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki