Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Didik Mukrianto: Ada yang Janggal dengan Putusan Itu

Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Didik Mukrianto: Ada yang Janggal dengan Putusan Itu
Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

Edward bahkan kembali mencalonkan sebagai legislator pada pemilu 2024, namun gagal lolos karena kurang suara.

"Kemarin mencalonkan lagi. Belum berhasil," kata Gus Jazil.

Dia meminta gagalnya Edward lolos ke Senayan tidak disangkutpautkan dengan pengadilan dengan terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Kan, dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah, dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya," ujar Gus Jazil. (ast/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menganggap wajar publik merasa ganjil terhadap putusan bebas PN Surabaya dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News