Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya Tercederai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penanganan kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) yang tewas dianiaya sang kekasih, Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya.
Adapun Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, yang menjadi perhatian publik, polisi tidak menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan, tetapi hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sahroni pun menyoroti kasus itu lantaran menilai tindakan sadis Ronald saat menganiaya Dini, diduga bertujuan untuk membunuh wanita itu.
"Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka. Ini terlalu sadis, tidak bisa disebut sebagai tindak penganiayaan biasa," kata Sahroni melalui keterangan di Jakarta, Selasa (10/10).
Logikanya, kata Sahroni, tidak mungkin tindakan tersangka memukul kepala korban dengan botol, lalu melindas korbannya menggunakan mobil dilakukan tanpa niat membunuh.
"Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi, kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai,” ucap politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan polisi tidak menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan mencederai logika dan nurani.
- Israel Serang Pasukan Perdamaian di Lebanon, Sukamta DPR: DK PBB Harus Beri Sanksi Keras
- Fraksi PKB DPR Sampaikan Komitmen di Depan Demonstran RUU Masyarakat Adat
- Beredar Jumlah Komisi di DPR Ada 13, Adies: Komposisi Masih Digodok
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Siswa SMA Islam di Tebet Koma Dianiaya Kakak Kelas