Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas

jpnn.com, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa merupakan anak anggota DPR RI Dapil NTT Edward Tannur.
Dugaan penganiayaan berujung kematian Dini Sera, terjadi saat Ronald Tannur dan kekasihnya itu berada di tempat karaoke pada Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar hakim di Surabaya, Rabu *24/7).
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Erintuah Damanik.
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan.
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang jadi terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang