Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pembunuhan, Rabu (24/7/2024) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas seusai dugem bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang jadi terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News