Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi
Rabu, 09 Februari 2022 – 15:18 WIB

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menunjukkan barang bukti yang disita dari pemgungkapan kasus ganja seberat 25 kilogram, Rabu (9/2). Foto: ANTARA/FathulAbdi
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Baca Juga: Diteriaki Maling, Pengendara Motor di Bekasi Tewas Ditebas Pakai Sajam, Sadis Banget
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.(antara/jpnn)
Seorang pengedar ganja bernama Ronaldi Kurnia, 20, diringkus di Padang, Sumbar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kilogram ganja kering.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar