Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 219 Miliar

Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 219 Miliar
Cristiano Ronaldo. Foto: Marca

jpnn.com, MADRID - Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban membayar pajak senilai EUR 14,7 juta atau setara dengan Rp 219 miliar.

"(Ronaldo) dengan sengaja menggunakan struktur bisnis yang dia buat pada 2010 untuk menghindari pendapatan dari hak cipta gambarnya di Spanyol," bunyi pernyataan penuntut umum yang dikutip dari Marca.

Ronaldo dituduh melakukan empat penipuan pajak yakni pada 2011 sebesar EUR 1,4 juta, pada 2012 senilai EUR 1,7 juta, tahun 2013 EUR 3,2 juta dan EUR 8,5 juta pada 2014.

Sejauh ini pihak Real Madrid maupun Ronaldo belum memberikan komentar terkait. (adk/jpnn)


Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News