Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 219 Miliar
Selasa, 13 Juni 2017 – 22:50 WIB
jpnn.com, MADRID - Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban membayar pajak senilai EUR 14,7 juta atau setara dengan Rp 219 miliar.
"(Ronaldo) dengan sengaja menggunakan struktur bisnis yang dia buat pada 2010 untuk menghindari pendapatan dari hak cipta gambarnya di Spanyol," bunyi pernyataan penuntut umum yang dikutip dari Marca.
Ronaldo dituduh melakukan empat penipuan pajak yakni pada 2011 sebesar EUR 1,4 juta, pada 2012 senilai EUR 1,7 juta, tahun 2013 EUR 3,2 juta dan EUR 8,5 juta pada 2014.
Baca Juga:
Sejauh ini pihak Real Madrid maupun Ronaldo belum memberikan komentar terkait. (adk/jpnn)
Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Cristiano Ronaldo: Mungkin Suatu Hari Nanti Saya Kembali ke Madrid
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024