Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 219 Miliar
Selasa, 13 Juni 2017 – 22:50 WIB
jpnn.com, MADRID - Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban membayar pajak senilai EUR 14,7 juta atau setara dengan Rp 219 miliar.
"(Ronaldo) dengan sengaja menggunakan struktur bisnis yang dia buat pada 2010 untuk menghindari pendapatan dari hak cipta gambarnya di Spanyol," bunyi pernyataan penuntut umum yang dikutip dari Marca.
Ronaldo dituduh melakukan empat penipuan pajak yakni pada 2011 sebesar EUR 1,4 juta, pada 2012 senilai EUR 1,7 juta, tahun 2013 EUR 3,2 juta dan EUR 8,5 juta pada 2014.
Baca Juga:
Sejauh ini pihak Real Madrid maupun Ronaldo belum memberikan komentar terkait. (adk/jpnn)
Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Ronaldo Sebut Vinicius Lebih Pantas Mendapatkan Ballon d'Or 2024, Rodri Beraksi Begini
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang