Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 219 Miliar
Selasa, 13 Juni 2017 – 22:50 WIB

Cristiano Ronaldo. Foto: Marca
jpnn.com, MADRID - Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban membayar pajak senilai EUR 14,7 juta atau setara dengan Rp 219 miliar.
"(Ronaldo) dengan sengaja menggunakan struktur bisnis yang dia buat pada 2010 untuk menghindari pendapatan dari hak cipta gambarnya di Spanyol," bunyi pernyataan penuntut umum yang dikutip dari Marca.
Ronaldo dituduh melakukan empat penipuan pajak yakni pada 2011 sebesar EUR 1,4 juta, pada 2012 senilai EUR 1,7 juta, tahun 2013 EUR 3,2 juta dan EUR 8,5 juta pada 2014.
Baca Juga:
Sejauh ini pihak Real Madrid maupun Ronaldo belum memberikan komentar terkait. (adk/jpnn)
Penuntut umum di Madrid resmi menyeret winger Real Madrid Cristiano Ronaldo ke ranah hukum, Selasa (13/6). Ronaldo dituduh sengaja menghindari kewajiban
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ancelotti Sebut Mbappe Punya Kesempatan Menyamai Rekor Ronaldo di Real Madrid
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar