Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan
jpnn.com, ACEH - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh, Roni bin M Hasan menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9).
Roni merupakan terpidana pemerkosaan.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni terpaksa ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit.
Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Selain Roni, ada lima terpidana lainnya yang juga dihukum cambuk. Namun, tak sebanyak hukuman Roni.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton