Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan

jpnn.com, ACEH - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh, Roni bin M Hasan menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9).
Roni merupakan terpidana pemerkosaan.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni terpaksa ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit.
Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Selain Roni, ada lima terpidana lainnya yang juga dihukum cambuk. Namun, tak sebanyak hukuman Roni.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh