Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelumnya ditangani Polda Aceh.
Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem.
Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (*/antara/jpnn)
Selain Roni, ada lima terpidana lainnya yang juga dihukum cambuk. Namun, tak sebanyak hukuman Roni.
Redaktur & Reporter : Adek
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Serambi Makkah Bergelora dengan Adanya Turnamen Moment Badminton Cup Aceh 2025
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya